Berapa Besaran Denda Pajak Motor Telat 1 Hari? Ini Penjelasannya!

Denda Pajak Motor Telat 1 Hari

Sudah semestinya kita sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Jika telat membayar atau bahkan tidak bayar pajak kendaraan, maka ada denda yang harus dibayarkan nantinya. Besaran denda telat bayar pajak motor khususnya berbeda-beda, tergantung nilai jual motor dan durasi keterlambatannya. Besar denda pajak motor telat 1 hari tentunya berbeda dengan motor yang telat bayar pajak 1 tahun.

Pada artikel ini akan dikupas lebih detail mengenai besaran denda pajak bermotor tersebut, beserta cara penghitungannya. Untuk informasi selengkapnya bisa kalian simak di bawah ini.

Besaran Denda Pajak Motor Telat 1 Hari

Banyak yang bertanya, “apakah telat 1 hari saja bayar pajak motor sudah dikenakan denda?” Jawabannya tentu diharuskan membayar denda. Untuk itu, sebaiknya kamu harus selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK.

Terdapat 2 jenis denda yang dibebankan jika kita telat membayar pajak kendaraan bermotor, yakni denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan).

Besaran denda telat bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 25% per 3 bulan. Jadi, jika kamu sudah telat bayar pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 hari, artinya denda pajak yang harus dibayarkan sebesar 25% dari biaya pajak kendaraan.

Sementara untuk besaran denda SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Di mana untuk kendaraan roda dua denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000,- dan Rp100.000,- untuk kendaraan roda empat

Untuk lebih jelasnya, bisa lihat ketentuan besaran denda bayar pajak kendaraan bermotor di bawah ini:

  • Telat bayar pajak 1 hari – 2 bulan: PKB x 25% + denda SWDKLLJ
  • Telat bayar pajak 2 bulan – 6 bulan: PKB x 50% + denda SWDKLLJ
  • Telat bayar pajak 6 bulan – 9 bulan: PKB x 75% + denda SWDKLLJ
  • Telat bayar pajak lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + denda SWDKLLJ

Smentara itu, sesuai yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 bahwasannya denda telat bayar pajak dikenakan paling besar Rp100.000,-.

Cara Menghitung Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor

Untuk kamu yang masih bingung mengenai besaran denda pajak yang harus dibayar jika telat bayar, di bawah ini akan dijelaskan cara penghitungannya. Dengan begitu kamu bisa sedikit lebih paham saat ingin menghitung denda pajak motor milikmu.

Misalnya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor tahunan milikmu sebesar Rp230.000,- dan saat ini telat membayar lebih dari 1 hari. Maka penghitungan besaran dendanya, sebagai berikut:

Denda = PKB x 25% x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ

= Rp230.000,- x 25% x 1/12 bulan + Rp32.000,-

= Rp57.500,- x 1/12 bulan + Rp32.000,-

= Rp4.791 + Rp32.000,-

= Rp36.791,-

Jadi, besar denda pajak motor telat 1 hari yang harus kamu bayar yakni sebesar Rp36.791,-. Nantinya besaran denda tersebut akan diakumulasikan dengan pajak motor saat perpanjangan STNK.

Untuk pembayarannya sendiri sekarang ini sudah bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni secara online dan offline. Pembayaran secara offline lebih banyak dipilih karena kemudahan dan efisiensinya. Kita hanya perlu datang ke SAMSAT atau Kantor Pelayanan Publik terdekat untuk melakukan perpanjangan STNK.

Sementara untuk pembayaran secara online, sekarang kamu bisa melakukannya melalui aplikasi resmi SAMSAT yang bernama SIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONAL. Aplikasi tersebut bisa kamu download langsung melalui Google Play Store.

Itulah tadi penjelasan mengenai besaran denda telat bayar pajak motor 1 hari beserta cara menghitungnya. Semoga informasi di atas bermanfaat.